
Tupoksi
Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Bekasi
Dinas Perhubungan Kota Bekasi berkedudukan sebagai unsu pembantu Wali Kota dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang perhubungan.
Susunan Organisasi Dinas Perhubungan Kota Bekasi terdiri atas :
1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat, membawahkan :
- Sub Bagian Perencanaan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan.
3. Bidang Lalu Lintas, membawahkan :
- Seksi Manajemen Lalu Lintas;
- Seksi Rekayasa Lalu Lintas;
- SeksiPengembangan Lalu Lintas.
4. Bidang Angkutan dan Terminal, membawahkan :
- Seksi Angkutan Dalam Trayek;
- Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek;
- Seksi Pembinaan Terminal.
5. Bidang Prasarana dan Terminal, membawahkan :
- Seksi Prasarana Transportasi;
- Seksi Pengujian Prasarana;
- SeksiBina Perparkiran.
6. BidangPengendalian dan Operasional, membawahkan:
- Seksi Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ);
- Seksi Pembinaan Keselamatan Lalu Lintas;
- SeksiPengendalian Lalu Lintas.
7. UPTD;
8. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi bidang lalu lintas, angkutan dan sarana, prasarana serta pengembangan perhubungan untuk mencapai visi dan misi Dinas.
2. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan teknis administratif kegiatan dan ketatausahaan yang meliputi urusan Perencanaan, Umum dan Kepegawaian serta Keuangan untuk mencapai tata kelola kesekretariatan yang baik.
- Sub Bagian Pcrencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pelayanan pendataan rencana program dan kegiatan, lingkup Dinas untuk mencapai tata perencanaan yang baik.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pelayanan tata usaha, rumah tangga dan administrasi lingkup Dinas untuk mencapai tata kelola rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian yang baik.
- Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan penatausahaan keuangan, akuntansi serta verifikasi pembukuan keuangan lingkup Dinas untuk mencapai tata kelola keuangan yang baik.
3. Bidang Teknik Lalu Lintas
Bidang Teknik Lalu Lintas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi manajemen lalu lintas,rekayasa lalu lintas danpengembangan lalu lintasuntuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.
- Seksi Manajemen Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan manajernen lalu lintas jalan.
- Seksi Rekayasa Lalu Lintas mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan rekayasa lalu lintas.
- Seksi Pengembangan Lalu Lintas mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan pengembangan lalu lintas.
4. Bidang Angkutan dan Terminal
Bidang Angkutan dan Terminal mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi angkutan dalam trayek, angkutan tidak dalam trayek dan pembinaan terminaluntuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.
- Seksi Angkutan Dalam Trayek mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan angkutan dalam trayek.
- SeksiAngkutan Tidak Dalam Trayek mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan angkutan tidak dalam trayek.
- Seksi Pembinaan Terminal mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan pembinaan terminal.
5. Bidang Prasarana
Bidang Prasarana mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi prasarana transportasi, pengujian sarana dan bina perparkiranuntuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.
- Seksi Prasarana Transportasi mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan prasarana transportasi.
- Seksi Pengujian Sarana mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan pengujian sarana.
- Seksi Bina Perparkiran mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan bina perparkiran.
6. Bidang Pengendalian dan Operasional
Bidang Pengendalian dan Operasional mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi penindakan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pembinaan keselamatan lalu lintas serta pengendalian lalu lintasuntuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.
- Seksi Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan penindakan lalu lintas dan angkutan jalan.
- Seksi Pembinaan Keselamatan Lalu Lintas mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan pembinaan keselamatan lalu lintas.
- Seksi Pengendalian Lalu Lintas mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan pengendalian lalu lintas.
7. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing, sebagaimana Peraturan Perundang-undangan.