Warga Rusak Rambu Lalu Lintas Di Kalimalang Bekasi

  • Telah diposting, 25 Maret 2021
  • Berita

Kamis, 25 Maret 2021

Rambu lalu lintas dan marka jalan dibuat dan hadir demi mengatur ketertiban dan keselamatan di jalan, baik untuk pengguna kendaraan maupun orang lain.

Ironisnya, seringkali dijumpai rambu lalu lintas dalam kondisi rusak atau nggak bisa dibaca gara-gara dicorat-coret orang tidak bertanggung jawab.

Ternyata, Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.

Ancaman hukuman itu sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 pada pasal 275 Ayat 2.

 

Pagi ini, Berlokasi di Jl.Chandrabaga Kawasan Grand Kamala Lagoon, Tepat nya di Jembatan GKL, seorang  pengendara mobil komplain kepada petugas Dishub perihal pengaturan lalu lintas dilokasi tersebut, Dalam Argumennya Beliau menjelaskan Bahwa Rambu yang dipasang menyusahkan masyarakat.

JANGAN MENYUSAHKAN MASYARAKAT!, teriak pengandara tersebut dengan lantang.

Petugas pun mengarahkan warga tersebut untuk melakukan laporan langsung ke kantor Dishub guna mendapatkan tindak lanjut.

Namun tidak terima dengan arahan petugas, Warga tersebut merusak Fasilitas rambu lalu lintas yang terpasang di tepi jalan.

 

Perlu diketahui, Pengaturan lalu lintas di Simpang Komala lagoon telah dilakukan tahap uji coba dan sosialisasi. hal ini bertujuan demi kelancaran lalu lintas di Kota Bekasi.