Pemkot Bekasi Tetapkan Kia Belum Jadi Syarat Wajib Mendaftar Sekolah

  • Telah diposting, 15 Februari 2019
  • Berita

Pemkot Bekasi Tetapkan KIA Belum Jadi Syarat Wajib Mendaftar Sekolah 
Pemerintah Kota Bekasi mendukung program pemerintah pusat melalui Program Kartu Identitas Anak (KIA). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi leading sektor program terbaru ini bahkan di tahun 2019 akan menerbitkan 130 ribu blanko KIA dan sekarang dalam proses pencetakan. 
Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jawa Barat Taufiq Rachmat Hidayat mengatakan Kartu Identitas Anak (KIA) belum menjadi syarat wajib masuk sekolah. Ini berbeda dengan informasi yang beredar dan menyatakan sebaliknya. ”Sepanjang mereka sudah memiliki Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa diterima. Di tahun 2019 ini belum wajib untuk mendaftar sekolah,” kata Taufiq, Minggu, (10/2) di Bekasi.

Lebih lanjut Taufiq mengatakan pelayanan KIA akan berkelanjutan. Sebanyak 130 ribu blanko KIA dipersiapkan untuk mengakomodir pelayanan warga Kota Bekasi. Selain pelayanan masyarakat bisa diakses melalui Online Simpaduk, Petugas Pemantauan dan Monitoring (Pamor) juga disiapkan di masing-masing RW. "Ini untuk meningkatkan pelayanan petugas pamor siap membantu warga dalam pelayanan administrasi kependudukan," kata Taufiq. 
Sebagaimana diketahui sebelumny, KIA adalah Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang nantinya ditertibkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Pemerintah menerbitkan. KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia.