Menyambut Hut Kota Bekasi Ke- 25, Dinas Perhubungan Kota Bekasi Akan Menggelar Uji Emisi Gratis Kend
- Telah diposting, 08 Maret 2022
- Info
Menyambut HUT Kota Bekasi ke- 25, Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan menggelar uji emisi gratis kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 di area parkir Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Bekasi pada Hari Rabu, 9/3/ 2022.
Uji emisi gratis tersebut dibuka untuk kendaraan Plat merah dan Tamu yang berbahan bakar Solar maupun bensin dan untuk mengetahui kadar emisi pembuangan pada kendaraan bermotor dan nanti akan diberikan stiker hasil dari uji emisi tersebut.
Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi, menjelaskan pelaksanaan Uji Emisi Gratis dalam Rangka HUT Kota Bekasi ke - 25 akan dilaksakan pada tanggal 9/3/2022 di mulai jam 09.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB, dilakukan di pintu keluar Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Bekasi.
“Targetnya sebanyak 300 kendaraan bermotor, baik roda 2 dan roda 4,Kegiatan ini bekerjasama dengan Kasi Pengujian Sarana sebagai penanggung jawab kegiatan, Bila lulus uji emisi, kedaraan tersebut akan diberi stiker lulus uji dari petugas. ,” katanya.
Sementara itu Kasi Pengujian Sarana, Hadi Bowo yang menjadi Penanggung Jawab Kegiatan menjelaskan terkait Teknis, Parameter pengujian untuk kendaraan mobil yang menggunakan bahan bakar bensin dan solar, yang keluar dari lingkungan kantor Walikota Bekasi.
“Ada lima penguji yang akan kita turunkan dan dua alat yang disediakan. Untuk mengukur gas buang kendaraan berbahan bakar bensin dan berbahan bakar solar,” kata Bowo .
Untuk bensin ambang batas emisi maksimal tahun pembuatan di bawah 2007 kadar CO nya maksimal 4,5 persen, sedangkan di atas 2007 kadar CO nya maksimal 1,5 persen. Sedangkan untuk solar parameternya tingkat kepekatan asap.
Lebih lanjut, Hadie Bowo mengatakan, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi kita anjurkan kepada pemilik supaya kendaraannya diservice secara berkala, sedangkan untuk kendaraan dinas Pemerintah Kota Bekasi laporan hasil uji emisi disampaikan kepada BPKAD pada bagian Aset sebagai bahan rekomendasi. katanya.