Langkah Lanjut Penertiban Truk Overload-overdimensi Dan Revisi Km 69/199
- Telah diposting, 10 Oktober 2018
- Berita
Kota - Bekasi Dinas Perhubungan
IKUTI INDONESIA TRUCKERS CLUB TALKBIZ BY TRUCKMAGZ
"LANGKAH LANJUT PENERTIBAN TRUK OVERLOAD-OVERDIMENSI DAN REVISI KM 69/199"
HOTEL HARRIS BEKASI (Jalan Raya Bulevard Ahmad Yani Blok M, Summarecon Bekasi)
RABU, 10 OKTOBER 2018
PUKUL 08.30-13.30
Penertiban truk overload dan overdimensi sudah kian giat dilakukan. Sebagai bentuk sosialiasi, pada 2 Maret 2018, Ditjen Hubdat menerbitkan Surat Edaran tentang Pengoperasian Alat Penimbangan Bermotor. Selang, beberapa hari kemudian, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meluncurkan E-Tilang, aplikasi berbasis android yang diklaim dapat memudahkan penggunanya mengurus pelanggaran tilang tanpa perlu datang ke pengadilan.
Khusus untuk pelaku industri karoseri, Ditjen Hubdat pada 14 Mei 2018 menyosialisasikan aturan overdimensi dengan mengirim surat. Isi surat tersebut perihal memberi pedoman ukuran panjang bak dan box maksimum sesuai merek dan tipe. Disebutkan pula larangan bagi perusahaan karoseri membuat bak muatan di luar pedoman yang telah diterbitkan. Hingga 3 Juli 2018, Menteri Perhubungan melakukan deklarasi larangan truk overload dan overdimensi yang saat itu hanya perwakilan asosiasi semen dan baja menolak menandatangani.
Dalam jangka pendek Ditjen Perhubungan Darat menyiapkan tiga tahapan dalam penindakan pelanggaran overload dan overdimensi. Penindakan pertama dilaksanakan 1 Agustus 2018 dengan menyasar truk bermuatan hingga 100%. Bentuk penindakannya, truk tidak diizinkan melanjutkan perjalanan kecuali muatannya dipindah ke kendaraan lain. Tahap kedua, pada 1 September 2018 penindakan dilakukan terhadap truk pelanggar muatan melebihi 75% hingga 100%. Terakhir, Ditjen Hubdat akan menggelar evaluasi guna mengatur penindakan truk bermuatan lebih dari 50%.
Terdapat dua persoalan mendasar dari keseriusan pemerintah saat ini yang terungkap dalam beberapa kali diskusi yang diadakan TruckMagz. Pertama, muncul edaran dari pengguna jasa truk yang meminta pengusaha truk tetap beroperasi seperti biasa, dengan menagihkan biaya tilang dan lainnya sebagai additional charge. Ada dua surat yang beredar yang ditemukan TruckMagz. Kedua, terkait hal tersebut, apakah sebaiknya pengguna jasa truk taat pada pemerintah atau tetap beroperasi seperti biasa? Persoalannya adalah jika tidak mengangkut sesuai permintaan konsumen, maka pengguna jasa truk beralih ke penyedia truk lainnya yang masih mau overtonase dan overdimensi. Bagaimana sikap asosiasi terkait hal ini? Persoalan itu mungkin akan terjawab dalam revisi KM 69/1993 yang menyebutkan soal pedoman tarif jasa truk. Sejauh mana revisi KM 69/1933