Transaksi Di Gt Cikarasng Utama Akan Di Pindahkan

  • Telah diposting, 17 Mei 2019
  • Berita

Mulai 23 Mei 2019 Pukul 00.00 WIB,
Transaksi di GT Cikarang Utama Dipindahkan. 
JAKARTA (16/05), PT Jasa Marga (Persero) Tbk. akan merelokasi Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama 
yang terletak di KM 29 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan
pelayanan dan untuk mengurangi kepadatan/antrean di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Dalam waktu dekat, GT Cikarang Utama akan ditiadakan, sebagai gantinya, Jasa Marga membangun GT 
Cikampek Utama di KM 70 untuk pengguna jalan dari/menuju timur (Jalan Tol Cikopo-Palimanan) dan GT 
Kalihurip Utama di KM 67 untuk pengguna jalan dari/menuju selatan (Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-
Padalarang dan Padalarang-Cileunyi). Latar belakang relokasi GT Cikarang Utama didasari oleh berbagai faktor, antara lain :
1. Tidak memadainya lagi kapasitas transaksi di GT Cikarang Utama akibat adanya pembangunan 
pier Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) di GT Cikarang Utama yang berdampak pada 
berkurangnya kapasitas transaksi (menutup enam gardu operasi). 2. Keberadaan pier Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) di sekitar GT Cikarang Utama 
menyebabkan terjadinya bottleneck dan antrean kendaraan.
3. Tersambungnya Jalan Tol Trans Jawa menyebabkan arus lalu lintas saat periode mudik dan balik 
Lebaran 2019 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek diprediksi meningkat 15% dibandingkan periode 
sama tahun lalu sehingga kapasitas GT Cikarang Utama saat ini tidak mampu menampung volume 
kendaraan tersebut.
4. Membagi beban lalu lintas transaksi pada GT Cikarang Utama yang saat ini menerima beban 
transaksi kendaraan dari/menuju timur (Jalan Tol Cikopo-Palimanan) dan dari/menuju selatan (Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi) sekaligus memisahkan cluster Trans Jawa jalur utara dan 
selatan.
5. Adanya pergeseran pola perjalanan lalu lintas komuter yang semula hanya sampai di Cikarang, 
kini melebar ke arah Karawang.
6. Untuk mengakomodir rencana Jakarta Greater Extension dengan pengembangan jaringan jalan tol
JORR 3 yang menghubungkan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) dengan Jalan Tol Jakarta-
Cikampek di Karawang Barat.

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 
481/KPTS/M/2019 Tanggal 15 Mei 2019 Perihal Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol 
pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan berlaku 
pada tanggal 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kendaraan dari arah Jakarta yang menuju ke Cikampek akan melakukan transaksi di akses keluar 
(off ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya;
2. Kendaraan dari arah Cikampek yang menuju Jakarta akan melakukan transaksi di akses masuk 
(on ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya;
3. Wilayah pentarifan menjadi sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata yang terdiri dari:
a. Wilayah 1 dengan tarif Rp. 1.500,- (Jakarta IC – Pondok Gede Barat/Timur);
b. Wilayah 2 dengan tarif Rp. 4.500,- (Jakarta IC – Cikarang Barat);
c. Wilayah 3 dengan tarif Rp. 12.000,- (Jakarta IC – Karawang Timur);
d. Wilayah 4 dengan tarif Rp. 15.000,- (Jakarta IC-Cikampek)
Dalam rangka meningkatkan daya saing nasional sektor logistik melalui kebijakan multi axel, serta untuk 
meningkatkan daya beli masyarakat dalam bentuk pengurangan besaran tarif tol, maka dilakukan penataan 
terhadap golongan jenis kendaraan; dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 
kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan. 
“Untuk akses gerbang tol di sebelah barat GT Cikarang Utama/sebelum GT Cikarang Utama, Kendaraan
Golongan I tidak terdampak penyesuaian tarif tol akibat perubahan sistem transaksi,” jelas General 
Manager Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek Raddy R. Lukman dalam konferensi pers yang digelar di 
Media Center Kementerian PUPR pada hari ini (16/05).
Untuk penyesuaian tarif yang dilakukan pasca perubahan sistem transaksi juga tidak berdampak signifikan 
di Wilayah 2 (Jakarta IC - Cikarang Barat). Tidak hanya itu, terjadi penurunan tarif signifikan untuk Angkutan 
Logistik di Wilayah 2 yang mencapai Rp. 2.500 untuk kendaraan Gol. III, Rp. 2.000 untuk kendaraan Gol. 
IV dan Rp. 4.000 untuk kendaraan Gol. V.
Namun demikian, penyesuaian tarif berdampak pada akses gerbang tol di Wilayah 3 (setelah GT Cikarang 
Utama) yaitu wilayah Cikarang Barat hingga Karawang Timur yang setelah perubahan sistem transaksi 
menjadi sistem transaksi terbuka, berlaku tarif merata sebesar Rp. 12.000 untuk Gol I. Sementara itu, untuk 
tarif yang berlaku di Wilayah 4 masih sama dengan tarif tol jarak terjauh (Jakarta IC – Cikampek/Kalihurip)
yaitu tarif merata sebesar Rp. 15.000 untuk Gol I.
“Proporsi kendaraan setelah Jalan Tol Jakarta-Cikampek mengalami perubahan sistem transaksi dan 
penyesuaian tarif, sebanyak 70% kendaraan tidak terdampak (tidak membayar lebih mahal) dan 30% yang 
terdampak membayar lebih mahal maupun lebih murah,” jelas Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur.