Kadishub Kota Bekasi Berlakukan Tindakan Disiplin Terhadap Anak Buahnya Yang Melanggar
- Telah diposting, 03 Januari 2022
- Berita
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar menanggapi persoalan anak buahnya ditilang oleh pihak Satlantas Polres Bogor saat melakukan pengawalan terhadap warga pada 31 Desember 2021 lalu di Simpang Gadog arah puncak, Kabupaten Bogor. Dadang membenarkan petugas tersebut adalah anak buahnya dan pengawalan yang dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya dan atasannya langsung. Meskipun begitu, ia mengakui perbuatan anak buahnya tersebut telah menyalahi aturan berada di depan saat pengawalan. Warga yang mendapatkan pengawalan juga merupakan warga biasa. Dirinya juga telah memanggil anak buahnya tersebut dan memberikan tindakan atas pelanggaran disiplin yang telah dilakukan berupa pernyataan tidak puas dan dipindahkan dari bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) ke bidang lainnya. "Atas kejadian ini, saya selaku pimpinan memohon maaf dan kedepan saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Untuk itu, sosialisasi dan edukasi jajaran Dishub juga akan kami terus lakukan," ucap Dadang Ginanjar. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 135 dijelaskan pihak kepolisian yang harus melakukan pengawalan dan pengamanan dan bukan dinas perhubungan. Dirinya juga menyatakan apabila mendapat permintaan pengawalan sudah langsung berkordinasi dengan kepolisian. Sesuai aturan protap saat pengawalan, Kepolisian berada di depan dan Dishub berada di belakang. Dadang menjelaskan inisiatif anak buahnya telah memberikan pengawalan saat bertugas di Exit Tol Bekasi Barat pengamanan Nataru merupakan kesalahan. Awalnya meski sudah diarahkan untuk mendapatkan pengawalan kepolisian, warga tersebut memohon untuk diantarkan dari exit tol Bekasi Barat dan anak buahnya bersedia memberikan bantuan pengawalan tanpa kordinasi dengan atasan. Akhirnya terjadi tindakan tilang Satlantas Polres Bogor di simpang Gadog. Dan saat itu petugas tersebut juga langsung mengaku salah dan menerima tindakan penilangan. (goeng) Sumber: PPID Dishub Kota Bekasi