Yellow Box Junction Atau Marka Kotak Kuning

  • Telah diposting, 02 Agustus 2019
  • Berita

Yellow Box Junction atau Marka kotak kuning merupakan suatu marka jalan yang berwarna kuning dan berbentuk segi empat (persegi panjang). .
Yellow Box Junction berguna untuk melarang pengendara dan kendaraannya berhenti di are kotak kuning tersebut.
Selain warna kuning, terdapat juga marka kotak dengan warna lainnya, seperti marka jalan dengan warna putih, merah, hijau dan coklat. .
Warna-warna marka kotak ini tentu mempunyai maksud dan fungsinya masing-masing, yang pastinya guna ketertiban lalu lintas di jalan raya.

Kotak kuning di jalan raya ini berfungsi untuk mengurangi kemacetan dan permasalahan lalu lintas lainnya.
Hal ini diperkuat oleh aturan yang ada dalam hukum Negara Indonesia, yang mana terdapat pada Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan juga angkutan jalan.
Selain yang tertera di Undang-undang, aturan tentang kotak kuning atau marka jalan juga terdapat di Peraturan Menteri Perhubungan No. 34 Tahun 2014, Pasal 1 Butir 6.

Mari Bersama-Sama Ciptakan Keamanan dan kenyamanan di jalan Raya.
Patuhi rambu - rambu, Ikuti arahan petugas karena keselamatan adalah kebutuhan kita bersama.
.
Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Kamis, 01/08/19

#infolalulintas
#infobekasi
#bangpepen
#mastriadhianto
#dishub
#dishubbekasikota
#Kotabekasi
#bekasi