Uu No.22 Tahun 2009 Pasal 114

  • Telah diposting, 03 Januari 2020
  • Info

Diperlukan kesadaran masyarakat untuk menjaga keselamatan ketika melewati perlintasan sebidang kereta api. UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 114.

perlintasan kereta api telah dilengkapi palang pintu, tetap saja masih ada yang nekat untuk menerobosnya. Padahal semua kendaraan sama-sama beresiko untuk mengalami mesin mati jika menyeberangi rel saat kereta api sudah dekat. Terlebih lagi, pasal 296 menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 750.000 ????

Maka dari itu, Tetap patuhi peraruran yang berlaku ya, kapanpun dan dimanapun berada demi keselamatan kita bersama.

#dishub #dishubekasikota #perlintasansebidang #bekasitertib #keretaapi #ayotertibberlalulintas #infodishub