Undang-undang Nomor 22, Pasal 282 Tahun 2009

  • Telah diposting, 24 Januari 2020
  • Berita

Selamat Sore Rekan Dishub. Saat musim hujan banyak pengendara motor yang melakukan kebiasaan berteduh di bawah jembatan atau flyover hingga mengganggu kelancaran lalu lintas, Hal itu cenderung bikin kesal pengendara lain.

Biasanya, Pengendara Motor Beralasan tidak membawa jas hujan, atau tidak punya jas hujan, para pengendara motor seenaknya berhenti dan berteduh di bawah jembatan atau flyover, hingga menimbulkan kemacetan karena memarkir kendaraannya tidak hanya di pinggir jalan tapi hingga ke tengah jalan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22, Pasal 282 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Berteduh dibawah Jembatan atau Flyover
dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Mungkin larangan berteduh di bawah jembatan atau flyover Kurang efektif. Tingkat kedisiplinan para pengendara sepeda motor harus dimulai dari diri sendiri.

"Jadi, solusinya persiapkan kelengkapan jas hujan. Berteduhlah pada lokasi yang tidak mengganggu lalu lintas. Atau gunakan angkutan umum," Terima kasih.

#74BARJUARA
#diskominfostandikotabekasi #humaskotabekasi
#dishub #urc #dishubbekasikota
#bangpepen #mastriadhianto
#Infolalulintas #lalulintas #musimhujan