Tindakan Tegas Dengan Menyegel Lahan Parkir Yang Tak Berizin Milik Pt. Nusa Pala
- Telah diposting, 20 Juni 2019
- Berita
Sesuai Surat perintah nomor 800\746\Satpol PP :
1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 tentang pajak parkir.
2. Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 10 tahun 2011 tentang ketentuan umum ketertiban kebersihan dan tindakan atau ke tiga.
3. Peraturan daerah Kota Bekasi Nomor 3 tahun 2013 tentang Pejabat Penyidik Penduduk Sipil diLingkungan Kota Bekasi.
4. Peraturan daerah kota bekasi Nomor 17 tahun 2017 tentang Penyelenggraan dan retribusi parkir serta terminal.
Bahwa pada malam ini Drs. Abi Huraira M.Si Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi Bersama Drs. Deded Kusmayadi Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi beserta jajarannya menyegel lahan parkir tidak berizin sebanyak 3 titik yg dikelola oleh PT.Nusa Pala yang teletak dipakiran margajaya bekasi selatan kota bekasi.
Tindakan ini dilakukan setelah beberapa kali diberikan teguran baik dalam bentuk surat ataupun langsung dan tidak adanya koordinasi lebih lanjut dari pihak PT. Nusa Pala.
Dengan tindakan ini juga menjadi himbauan bagi Masyarakat khususnya Daerah Kota Bekasi yang ingin membuka Lahan Parkir atau sejenisnya, maka harus ada surat izin sah sesuai peraturan yang berlaku. Rabu, 19/06/19