Sistem Ganjil Genap Kembali Diberlakukan

  • Telah diposting, 06 Agustus 2020
  • Berita

Peraturan ganjil genap (ganjil genap) sudah diberlakukan di gerbang tol Bekasi Barat dan Timur. 
Peraturan ini hanya berlaku untuk kendaraan dari Bekasi menuju Jakarta mulai pukul 06.00-10.00 Pagi.

Peraturan ganjil genap ini sama seperti di ruas jalan protokol di Jakarta. 

Artinya kendaraan dengan nomor polisi genap yang dapat masuk ke dalam ruas tol melalui gerbang tol Bekasi Barat dan Timur. 
Kebijakan ini merupakan satu dari tiga kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk mengurai kepadatan lalu lintas menuju Jakarta di ruas tol Jakarta-Cikampek. 

Hari Ini Ada Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur, Pemerintah tidak melarang kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal saat hari itu untuk masuk ke dalam tol Jakarta-Cikampek. 
Mereka yang hari ini menggunakan kendaraan dengan pelat nomor ganjil dapat masuk melalui gerbang tol lain, seperti Tambun dan Pondok Gede. 
Namun, warga diharapkan memilih naik transportasi umum yang telah disediakan. 

Penerapan peraturan ganjil genap ini dikhawatirkan akan membuat kepadatan berpindah ke jalan arteri yang berada di sekitar Bekasi. 
Hal ini diakui memang sebagai suatu dampak yang tidak dapat dihindari.

 

Jangan Lupa, Kita masih berada di masa PSBB Transisi, maka tetap jaga protokol kesehatan, menggunakan masker saat berkendara dan rajin cuci tangan.