Rapat Pembahasan Program Taspen

  • Telah diposting, 08 Maret 2019
  • Berita

Demi mengurangi beban resiko dalam kecelakaan kerja, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Tabungan Hari Tua (THT), PT. Taspen (Persero) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. Melakukan sosialisasi ketaspenan yang di laksanakan di Ruang Rapat Lt. 2 Dishub Kota Bekasi. Jum'at (08/3/2019) 

Dalam sosialisasi tersebut di jelaskan bahwa program Taspen adalah kewajiban yang harus di miliki oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di atur (UU) 12 Tahun 1980 pasal 8 “Kepada pimpinan dan Anggota Lembaga tertinggi/tinggi Negara yang mengalami kecelakaan dan Atau menderita sakit karena dinas, diberikan pengobatan, perawatan, dan Atau rehabilitas menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil".