Psbb Di Kota Bekasi Mulai Berlaku Besok

  • Telah diposting, 14 April 2020
  • Berita

Giat Pemantauan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi Sinergitas Unsur TNI, POLRI, Satpol PP, Dishub, Dinkes/Medis Kota Bekasi. Resmi berlaku mulai Rabu, 15 April 2020 - 28 April 2020

Adapun PSBB pada kendaraan adalah sebagai berikut : Moda Transportasi>/b>
1. Moda Transportasi Pengangkut Penumpang :
a. Kendaraan Pribadi ? Maksimal 3 orang;
b. Kendaraan Umum ? Maksimal 50?ri jumlah tempat duduk dan jam operasional bagi kendaraan umum (disesuaikan dengan pemberlakukan jam malam)
c. Trans Patriot ? Sudah tidak beroperasi

2. Moda Transportasi Angkutan Barang :
a. Angkutan Barang ? Medis, Kesehatan & Sanitasi;
b. Angkutan Barang ? Bahan Pokok;
c. Angkutan Barang ? Makanan, Minuman & Sayuran;
d. Angkutan Barang ? Pengangkut BBM;
e. Angkutan Barang ? Industri, Infrastruktur & Assembling;
f. Angkutan Barang ? KeperluanExport/Import;
g. Angkutan Barang ? Jasa Pengiriman.

3. Moda Transportasi Kendaran Roda 2 (dua) : Diperuntukkan hanya untuk Delivere Order (mengantar pesanan) *ANGKUTAN UMUM*
1. Taksi
- Kapasitas angkut/ tempat duduk : 4 orang - Jumlah yang boleh diangkut : 3 orang (1 Pengemudi + 2 Penumpang)
2. Angkutan Online roda 4
a. Sedan
- Kapasitas angkut/ tempat duduk : 4 orang
- Jumlah yang boleh diangkut : 3 orang (1 Pengemudi + 2 Penumpang)

b. Bukan Sedan
- Kapasitas angkut/ tempat duduk : 5 orang
- Jumlah yang boleh diangkut : 4 orang (1 Pengemudi + 3 Penumpang)

3. Angkutan Online roda 2 (Ojol Opang)
- Kapasitas angkut/ tempat duduk : 1 orang
- Jumlah yang boleh diangkut : 1 orang (1 Pengemudi)

4. Angkot (Angkutan Umum)
- Kapasitas angkut/ tempat duduk : 12 orang
- Jumlah yang boleh diangkut : 6 orang (1 Pengemudi)

5. Bus (Kap. Angkut > 7 Orang)
- Kapasitas angkut/ tempat duduk : >7 orang
- Jumlah yang boleh diangkut : 50?ri kapasitas angkut

KENDARAAN PRIBADI
1. Mobil Penumpang - Sedan
- Kapasitas angkut/ tempat duduk : 4 orang
- Jumlah yang boleh diangkut : 3 orang (1 Pengemudi + 2 di belakang)
2. Mobil Penumpang – Mini Bus (Bukan Sedan)
- Kapasitas angkut/ tempat duduk : 7 orang
- Jumlah yang boleh diangkut : 4 orang (1 Pengemudi +2 di ten)
3. Sepeda Motor
- Kapasitas angkut/ tempat duduk : 1 orang
- Jumlah yang boleh diangkut : 1 orang Hanya Pengemudi (dilarang berboncengan)


DAFTAR TITIK LOKASI PEMANTAUAN PEMBATASAN MOBILISASI DAN PEMERIKSAAN KENDARAAN DI KOTA BEKASI
NO TITIK LOKASI

1 Perbatasan Bantar Gebang – Cileungsi Bogor
2 Perbatasan Medan Satria – Tarumajaya
3 Perbatasan Medan Satria – Cakung
4 Perbatasan Molek – Lubang Buaya Jaktim
5 Perbatasan Al Hakim – Kalimalang Jaktim
6 Perbatasan Jatiwarna – Cipayung
7 Perbatasan Jatmurni – Cilangkap
8 Perbatasan Jatiraden – Pondok Ranggon
9 Gerbang Nusantara - Cibubur
10 Perbatasan Kranggan – Pondok Ranggon
11 Perbatasan Bintara Cakung
12 Perbatasan Bintara – Pondok Kopi
13 Perbatasan Bintara Jaya – Pondok Kopi
14 Perbatasan Kota Baru – Cakung (Perum Harapan Regency RW. 13)
15 Perbatasan Kota Baru – Cakung (Perum Harapan Regency RW. 14)
16 Perbatasan Kota Baru – Cakung (Jl. Harapan Baru)
17 Perbatasan Bintara Jaya – Duren Sawit (Sumber Artha)
18 Perbatasan Bekasi Utara – Tambun (Giant Wisma Asri)
19 Perbatasan Pondok Ungu Permai – Babelan
20 Perbatasan Teluk Pucung – Babelan
21 Perbatasan Bulak Kapal – Tambun
22 Perbatasan Margahayu – Tambun (Kalimalang)
23 Pintu Keluar Tol Bekasi Barat
24 Pintu Keluar Tol Bekasi Timur
25 Pintu Keluar Tol Jatiasih
26 Pintu Keluar Tol Jatiwarna
27 Pintu Keluar Tol Jatiwaringin
28 Pintu Keluar Tol Jatibening
29 Pintu Keluar Tol Kalimalang (Kota Bintang)
30 Perbatasan Bekasi Utara dan Kabupaten Bekasi (Marakash)
31 Perbatasan Mustika Jaya – Setu Kali Kembang (Jl. Cimuning – Setu)
32 Perbatasan Mustika Jaya - Setu (Jalan Baru Grand Wisata Pintu Selatan)


Demikian diinformasikan.

#74BARJUARA #humaskotabekasi #bangpepen03 #mastriadhianto #dishubbekasikota #dishub #covid19indonesia #psbbbekasi #infobekasi #Kotabekasi #infolalulintas #cegahcorona