Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro

  • Telah diposting, 09 Maret 2021
  • Info

Selasa, 09 Maret 2021

Pemkot Bekasi Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Terhitung Sejak 09 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021.

Pemerintah Kota Bekasi Melalui Surat Edaran Ketua Gugus Covid-19 Kota Bekasi nomor 556/345/SET.COVID-19 tertanggal 08 Maret 2021 ini disampaikan hal sebagai berikut :

Terhitung sejak tanggal 09 Maret sampai dengan 22 Maret 2021 Pemerintah Kota Bekasi Melakukan Perpanjangan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Standarisasi Protokol Kesehatan terhadap kegiatan usaha di pasar tradisional dan pasar swasta, kegiatan usaha perdagangan dan jasa seperti pusat perbelanjaan dan toko swalayan dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB dan yang memiliki izin operasional 24 jam (tidak berlaku).

Melalui Surat Edaran ini Pemerintah Kota Bekasi mengatur waktu operasional :
A. Kategori Hiburan Umum, diantaranya :

1. Klab malam mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB
2. Bar mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB
3. Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB
4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB
5. PUB mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB
6. Biliyard mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB
7. Panti pijet/Refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB
8.Arena permainan anak/gelanggang permainan mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB

B. Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine in/makan ditempat diperbolehkan hanya sampai pukul 21.00 WIB diatas jam tersebut hanya diperbolehan take away/drive thru sampai pukul 23.00 WIB
C. Untuk gelanggang olahraga/pusat kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Khusus untuk kolam renang menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB

#bangpepen03 #mastriadhianto #humaskotabekasi #dishubjabar 
#dishubbekasikota #dishub #kotabekasi #bekasikeren #trafficupdate #covid19 #infobekasi #bekasi