Peraturan Mentri Perhubungan Nomor Pm 12 Tahun 2019 Pasal 6

  • Telah diposting, 04 April 2019
  • Berita

Hayoooo bagi pengendara roda dua yang berkendara sambil merokok akan didenda sebesar Rp. 750.000,- lhoooo, jadi menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6, tertulis "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Jadi merokok sambil berkendara itu selain merugikan diri sendiri, secara tidak langsung konsentrasi dalam berkendara akan berkurang dan juga merugikan orang lain yang bisa terkena abu rokok, bara api rokok maupun puntung rokok tersebut.
Yukkk mari berhenti merokok dalam berkendara, sudah merugikan pribadi dan juga merugikan orang lain. Ingeettt sanksi denda menunggu kamu lhooo ????