Pengaturan Ganjil Genap Di Akses Tol Bekasi Barat Dan Timur Berlaku 12 Maret 2018

  • Telah diposting, 20 Maret 2018
  • Info

Bekasi - Kota Dinas Perhubungan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan akan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan khusus untuk menekan kemacetan yang semakin parah di ruas tol Jakarta – Cikampek. Salah satu kebijakan tersebut adalah menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur khusus arah kle Jakarta. Kebijakan ini akan berlaku pada tanggal 12 Maret 2018 pada setiap hari Senin – Jumat pukul 06.00 – 09.00 WIB, kecuali hari libur. 

Dengan demikian mengacu ketentuan waktu tersebut di atas, nantinya kendaraan pribadi berplat ganji hanya bisa masuk akses pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta pada waktu ganjil. Demikian pula sebaliknya kendaraan pribadi dengan plat nomor genap hanya bisa masuk akses tol yang sama pada tanggal genap. “Perlu difahami bahwa kebijakan ganjil-genap ini diberlakukan di akses pintu tol bukan di dalam jalan tol,” jelas Bambang Prihartono Kepala BPTJ. Bambang perlu menegaskan hal ini karena kecenderungan salah pengertian di masyarakat yang menganggap ganjil-genap diberlakukan di dalam tol. 

Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa kepada masyarakat pengguna kendaraan pribadi yang terimbas kebijakan tersebut diberikan alternatif untuk masuk pintu tol yang lain selain Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Selain itu masyarakat juga dapat beralih menggunakan Bus Transjabodetabek Premium yang tersedia di Mega City Bekasi Barat dan Grand Ddika Bekasi Timur. Khusus yang beralih menggunakan Bus Transjabodetabek Premium disediakan parker mobil (park and ride) dengan tariff flat Rp.10.000,- /hari. “Pemerintah berharap masyarakat beralih ke Transjabodetabek dari pada menggunakan kendaraan pribadi dalam kondisi macet yang menimbulkan cost tinggi, “kata Bambang.

Satu Paket Kebijakan, Kebijakan ganjil-genap pada akses pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur bukan satu satunya kebijakan untuk mengatasi kemacetan yang semakin parah di ruas tol Jakarta-Cikampek. BPTJ juga akan mengimplementasikan pengaturan jam operasional angkutan barang serta pemberlakuan jalur khusus Bus di ruas tol Bekasi – Jakarta pada waktu yang bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi. 09/03/2018(rnc)