Pendataan Kendaraan Di Terminal Induk

  • Telah diposting, 18 Maret 2019
  • Kegiatan

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi lakukan pendataan surat izin trayek, dan pengecekan surat KIR pada bus di terminal induk Bekasi, Senin (18/3/2019).

Bagi bus yang tidak layak beroperasi, Dishub Kota Bekasi akan menindak pemilik bus dengan memberikan surat sanksi.

“(hari ini)Terminal Bekasi melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan seperti trayek dan KIR, adapun kendaraan itu mati trayek, kita kirimkan surat, kita tindak tegas kepada kendaraan yang tidak layak beroperasi,” ungkap salah satu staff Dishub Kota Bekasi yang bertugas di terminal induk Bekasi, Iriansyah.

Dalam kegiatan itu, sebanyak 20 unit bus dinyatakan tidak laik beroperasi dengan pelanggaran surat izin trayek mati.

“Sejauh ini kita sudah menemukan 20 bus dari 300 mobil yang ada, pelanggaran terbanyak ditemukan seperti tidak mengurus surat izin trayek,” jelas Iriansyah.

Maka itu, ia mengimbau kepada pemilik bus agar selalu memperhatikan bus-nya, baik dari segi trayek maupun KIR. Hal itu guna mencegah terjadinya kecelakaan, karena bus adalah transportasi darat yang dinilai masih digandrungi masyarakat banyak.