Pemkot Bekasi Tegaskan Larangan Gratifikasi Hari Raya
- Telah diposting, 18 Maret 2025
- Berita
.png)
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi terkait hari raya. Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bekasi dan Surat Edaran KPK RI Nomor 06 Tahun 2023, seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi. Apabila menerima gratifikasi yang berlawanan dengan tugas dan kewajiban, pegawai wajib melaporkannya ke KPK.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh aparatur negara melalui portal pelaporan KPK: https://gol.kpk.go.id.