Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (pkb) Dinas Perhubungan Kota Bekasi
- Telah diposting, 27 Februari 2019
- Info
Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menghimbau kepada pengguna kendaraan besar seperti Truk dan angkutan umum untuk tidak lupa melakukan pengujian kendaraan di Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Bekasi
Demi meningkatkan keselamatan
Pengendara harus memenuhi syarat layak jalan, sehingga diharapkan kendaraan tersebut tidak menimbulkan masalah di jalan raya seperti misalnya kecelakaan, maupun menimbulkan polusi udara
"Terkadang masyarakat itu lupa bahwa masa uji buku kir yang ia miliki sudah habis, maka dari itu saya menghimbau agar lebih di perhatikan lagi untuk tertib administrasi bagi masyarakat atau pengendara yang memiliki kewajiban untuk melakukan uji KIR" kata Agus Husein Ka.Ur TU Seksi Pengujian Sarana
Melakukan uji kir tidaklah sulit masyarakat atau pengendara cukup datang ke kantor Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlokasi di jalan Ir Juanda no.202, Bulak Kapal, Bekasi Timur.
"Untuk persyaratan administrasi uji Kir masyarakat cukup membawa Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) atau yang lebih dikenal dengan buku kir, fotocopy STNK, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan dan langsung di daftarkan pada loket pendaftaran untuk selanjutnya mengisi formulir pendaftaran yang sudah di sediakan oleh petugas,"ujar Agus Husein, Rabu (27/2-2019)
Dishub Kota Bekasi melakukan pelayanan setiap hari Senin s.d Jumat di mulai pukul 08.00-16.00 WIB
Diketahui dalam sehari Pengujian Kendaraan Dishub kota Bekasi melayani sebanyak 100 s.d 150 Kendaraan Bermotor Wajib UJI (KBWU) yang akan di lakukan pengujian",ungkapnya