Operasi Gabungan Terkait Masa Berlaku Uji Kendaraan Angkutan Umum

  • Telah diposting, 22 Oktober 2018
  • Berita

Kota Bekasi - Dinas Perhubungan Kota Bekasi bersama Jajaran Kepolisian Kota Bekasi melakukan Operasi Penertiban kendaraan - kendaraan umum yang melintas di Jl. Jendral Ahmad Yani depan Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi. Sasarannya adalah sarana angkutan umum yang dinilai tidak layak beroperasi.

Operasi Gabungan ini tidak hanya mengecek kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK. Operasi gabungan ini juga memeriksa kir kendaraan, kondisi kendaraan. Dari hasil operasi yang dilakukan, banyak pengendara yang masih melanggar aturan seperti tidak bisa menunjukan SIM atau STNK dan Masa Uji kir yang telah lewat masa berlakunya. Pada operasi gabungan ini pelanggar dikenai tilang dan diharuskan mengikuti persidangan tak terkecuali buku kir yang mati juga diajukan ke proses persidangan dan harus melengkapi kekurangannya dengan mengurus uji kir baru.

Tujuan operasi ini untuk memeriksa kelaikan kendaraan dan mengurangi potensi kecelakaan akibat kondisi angkutan umum dan dapat memberikan rasa aman dan tertib bagi Pengendara dan Pengguna Angkutan Umum. Senin, 22 Oktober 2018